Hukum islam ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak memumpuni untuk memberi nafkah.
Orang yang berada pada posisi ini hendaknya menunda keinginan menikah hingga ia mampu.
Adapun gairah seksualitasnya dapat diminimalisir dengan berolahraga rutin atau berpuasa.
-Makruh
Hukum islam yang keempat adalah makruh.
Hukum islam ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak ingin nikah, sebab perwatakannya demikian, ataupun memiliki penyakit.
Saat yang sama, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri serta keluarganya.
Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan suami tidak dapat memenuhi hak serta kewajiban dalam pernikahan atau justru malah dapat merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-Haram
Hukum islam yang kelima adalah haram.
Keharaman pernikahan berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.
Misalnya, jika ada orang yang berniat kuat untuk menyakiti dan menyiksa pasangan dalam pernikahan, maka ia diharamkan untuk menikah.