Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Loh Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan, Penasaran? Yuk Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan. (GENMUSLIM.id/pexels/Tae Fuller)
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan. (GENMUSLIM.id/pexels/Tae Fuller)

GENMUSLIM.id-Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan.

Setelah akad pernikahan selesai, disunnahkan dalam Islam agar pasangan pengantin menyelenggarakan sebuah acara walimah atau resepsi pernikahan.

Lantas, bagaimana hukum memenuhi undangan pernikahan dalam Islam? 

Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber, Minggu, 10 September 2023 hukum memenuhi undangan walimah atau pernikahan adalah wajib dalam Islam jika tiga syarat tertentu terpenuhi.

Baca Juga: Teladan Wanita Muslimah! Inilah Kisah Inspiratif Fatimah binti Muhammad yang Harus Kita Tau, Simak disini!

Ketiga syarat tersebut yaitu:

1.Orang yang mengundang adalah seorang muslim

2.Orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan

3.Tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Maudu Lompoa Desa Cikoang: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berbalut Kearifan Lokal

Syaikh Asy-Syarbini Rahimahullah mengatakan, "Memenuhi undangan walimah itu hukumnya fardhu 'ain."

Hal ini terkait dengan perkataan Rasulullah SAW: "Jika seseorang diundang ke pernikahan, hendaklah ia menghadirinya."

Para ulama memiliki persetujuan bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah wajib. 

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah ini dianggap sebagai wajib atau sunnah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X