GENMUSLIM.id- Islam sebagai salah satu agama besar di dunia, memiliki pandangan yang jelas tentang pernikahan beda agama.
Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 20 Juli 2023 bahwa perspektif Islam tentang pernikahan ini didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan pedoman bagi umat Muslim dalam memahami dan menghadapi isu ini.
Menurut ajaran Islam, pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang non-Muslim (pernikahan beda agama) tidak dianjurkan, namun, tidak sepenuhnya dilarang.
Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) Resmi Larang Semua Pengadilan Agama Mencatatkan Pernikahan Beda Agama
Dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Allah berfirman, "Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik (idolater, orang-orang yang menyekutukan Allah) hingga mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahayaku itu lebih baik bagimu daripada kamu kawinkan dengan orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)".
Ayat ini menekankan pentingnya keseragaman dalam keyakinan dan agama dalam membangun ikatan pernikahan.
Pernikahan beda agama dianggap dapat menghadirkan tantangan dan perbedaan yang signifikan dalam aspek agama, budaya, dan pola pikir, yang dapat mempengaruhi kehidupan keluarga di masa depan.
Baca Juga: Muslim Harus Tau: Syarat Menikah dalam Agama Islam Ternyata Simple! Simak Rukun Nikah Berikut
Namun, ada pengecualian dalam pernikahan beda agama dalam Islam. Seorang laki-laki Muslim diizinkan untuk menikahi seorang wanita dari kitab suci lain, yaitu seorang wanita yang beragama Kristen atau Yahudi (Ahli Kitab), sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 5, "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. (QS. Al-Ma'idah: 5)".
Namun, dalam pernikahan ini, terdapat tanggung jawab bagi laki-laki Muslim untuk memastikan bahwa pasangan mereka menghormati ajaran Islam dan memungkinkan keluarga yang akan terbentuk nantinya untuk mengamalkan ajaran agama tersebut dengan baik.
Bagi seorang Muslimah, perkawinan beda agama tidak diizinkan, kecuali jika pasangannya adalah seorang Muslim.
Baca Juga: Muslim Harus Tau: Menikah saat Hamil, Begini Hukumnya dalam Agama Islam!
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 221 sebagaimana disebutkan di atas, yang menegaskan perlunya keseragaman dalam keyakinan agama.
Sebagai tambahan, penting untuk dicatat bahwa hukum pernikahan dalam Islam bervariasi di berbagai negara dan mazhab.