Muslim Harus Tau: Syarat Menikah dalam Agama Islam Ternyata Simple! Simak Rukun Nikah Berikut

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 19:48 WIB
Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam, Simak Rukun Nikah Muslim Harus Tau: Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam, Simak Rukun Nikah  (Genmuslim.id/dok: wajibbaca)
Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam, Simak Rukun Nikah Muslim Harus Tau: Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam, Simak Rukun Nikah (Genmuslim.id/dok: wajibbaca)

GENMUSLIM.id- Menikah adalah institusi suci dalam agama Islam yang mengikat hubungan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita.

Agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Islam, ada beberapa syarat menikah dalam Agama Islam.

Dikutip Genmuslim dari Hukum Islam Sabtu, 15 Juli 2023 berikut adalah rukun nikah dalam agama Islam yang perlu diketahui oleh setiap Muslim:

Baca Juga: Daftar Lagu Religi Islam Terbaik dan Spotify 2023, Cocok Diputar di Acara Islami

  1. Kesepakatan (Ijab-Qabul): Rukun pertama dalam nikah adalah ijab dan qabul, yaitu pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak dengan lafal yang jelas dan tegas. Pria sebagai wali wanita (atau wali yang diberi kuasa) menyampaikan ijab, sementara wanita atau wakilnya memberikan qabul sebagai tanda persetujuan.

  2. Wali Nikah: Setiap wanita Muslim yang belum menikah harus memiliki seorang wali yang memperjuangkan kepentingannya dalam pernikahan. Wali ini bisa berupa ayah, kakek, atau saudara laki-laki yang memiliki hubungan kekeluargaan yang sah.

    Baca Juga: Begini Pandangan Islam Tentang Penyimpangan Seksual Mengacu Pada Kisah Kaum Sodom di Zaman Nabi Luth.
  3. Calon Pengantin yang Dapat Dinikahi: Dalam agama Islam, seorang Muslim laki-laki diizinkan untuk menikahi wanita Muslimah. Namun, seorang Muslimah hanya diizinkan menikah dengan seorang Muslim. Hal ini didasarkan pada prinsip kesatuan agama dalam rumah tangga.

  4. Mahar: Mahar adalah hak yang dimiliki oleh seorang wanita sebagai imbalan dari pernikahan. Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penting untuk dicatat bahwa mahar bukan syarat utama untuk sahnya pernikahan, tetapi merupakan hak wanita yang harus diberikan oleh suaminya.

  5. Saksi-saksi: Pernikahan dalam agama Islam harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi Muslim yang adil dan dewasa. Saksi-saksi ini akan menjadi saksi sah atas perjanjian pernikahan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Begini Pandangan Islam Mengenai Hutang: Tanggung Jawab dan Pengelolaan yang Bijaksana!

Rukun-rukun di atas merupakan syarat-syarat penting yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam agama Islam.

Selain rukun-rukun tersebut, ada juga berbagai ketentuan hukum dan tata cara pelaksanaan pernikahan yang perlu diikuti.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang berencana menikah diharapkan untuk memahami dengan baik rukun-rukun dan tata cara pernikahan dalam agama Islam.

Baca Juga: Lu Punya Duit Lu Punya Kuasa? Harta dan Kuasa Menurut Pandangan Islam: Lebih dari Sekedar Kekayaan Materi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X