GENMUSLIM.id- Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi yang melarang semua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia untuk mencatatkan pernikahan beda agama.
Dikutip Genmuslim dari Mahkamah Agung Kamis, 20 Juli 2023 bahwa keputusan ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bapak Syarifuddin, dalam konferensi pers yang diadakan di gedung MA.
Dalam pengumumannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan ini telah disepakati oleh para hakim agung setelah melalui serangkaian pertimbangan hukum dan aspek sosial.
Ketua MA menjelaskan, "Setelah mendengarkan berbagai masukan dan pertimbangan, kami, para hakim agung, telah mencapai kesimpulan bahwa mencatatkan perkawinan beda agama tidak sesuai dengan landasan hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku di Indonesia."
Penolakan terhadap pencatatan perkawinan beda agama di Pengadilan Agama telah lama menjadi perdebatan di masyarakat.
Keputusan MA ini memberi sinyal jelas tentang ketegasan lembaga peradilan dalam hal ini.
Baca Juga: Muslim Harus Tau: Syarat Menikah dalam Agama Islam Ternyata Simple! Simak Rukun Nikah Berikut
Sebagai gantinya, MA menegaskan bahwa pasangan yang ingin menikah dengan agama yang berbeda harus mencatatkan pernikahan mereka di KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses pencatatan pernikahan tetap mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing KUA.
Reaksi atas keputusan ini bermacam-macam. Beberapa kalangan mendukung langkah MA, karena dianggap dapat menghindari potensi konflik agama dan masalah administrasi yang mungkin timbul di kemudian hari.
Baca Juga: Muslim Harus Tau: Menikah saat Hamil, Begini Hukumnya dalam Agama Islam!
Sementara itu, ada juga yang menyatakan kekecewaan mereka, menganggap keputusan ini sebagai bentuk campur tangan berlebihan dari pemerintah dalam urusan pribadi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MA menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan keberagaman dan keadilan sosial.