Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Loh Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan, Penasaran? Yuk Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan. (GENMUSLIM.id/pexels/Tae Fuller)
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan. (GENMUSLIM.id/pexels/Tae Fuller)

Baca Juga: Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Mengungkap 6 Hikmah Mendalam yang Wajib Kamu Ketahui!

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadir di undangan pernikahan adalah kewajiban (fardhu 'ain) bagi setiap orang yang diundang, kecuali jika ada alasan yang sah untuk tidak hadir.

Selain menghadiri undangan pernikahan dan menikmati hidangan yang disajikan, para tamu juga dianjurkan untuk mendoakan pasangan pengantin.

Bagi mereka yang menghadiri perayaan pernikahan, disarankan untuk mengucapkan doa, yakni, "Barakallahu laka wa barakallahu alaika, wa jama'a bainakuma fi khair"

Yang artinya: "Semoga Allah memberkahi kalian berdua, dan menjadikan kalian selalu dianugerahi kemuliaan.

Baca Juga: Part 1: 8 Tahun Telah Berlalu, Simak Kabar Terbaru Lima Sekawan di Drakor Reply 1988, Dijamin Bikin Nostalgia!

Semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan."

Dalam riwayat dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW pernah memberikan doa kepada Abdurahman bin Auf saat mendengar bahwa ia baru saja menikah, dengan mengucapkan, "Semoga Allah memberkahi kamu."

Selain doa yang disebutkan di atas, dalam Islam, mendoakan kebahagiaan dan berkah bagi pasangan pengantin adalah tindakan yang sangat dianjurkan.

Doa-doa seperti ini tidak hanya menjadi ungkapan kebaikan hati, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam upaya memberikan dukungan spiritual kepada pasangan yang memulai perjalanan hidup bersama.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X