Macam-Macam Nusyuz dalam Hubungan Pernikahan: Bagian Tiga

Photo Author
- Jumat, 15 September 2023 | 08:10 WIB
Hukum Nusyuz dalam Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam. (GENMUSLIM.id/pexels/ANTONI SHKRABA production)
Hukum Nusyuz dalam Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam. (GENMUSLIM.id/pexels/ANTONI SHKRABA production)

GENMUSLIM.id-Setelah mengetahui makna nusyuz beserta hukumnya dalam hubungan pernikahan, ternyata ada juga macam-macam nusyuz yang umat muslim harus tahu.

Meskipun nusyuz merupakan perbuatan yang dilarang atau tidak baik dalam menjaga hubungan pernikahan, akan tetapi yang namanya manusia ada kalanya tidak dapat menaham emosi dalam menghadapi permasalahan dalam rumah tangganya.

Al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya nusyuz yang mendekati perceraian dan menempatkan perceraian itu sebagi alternative terakhir yang tidak mungkin dihindarkan. 

Ada duan antisipasi terhadap kemelut antara suami istri yang bisa mengarah kepada perceraian yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu nusyuz baik dari pihak suami atau istri dan syiqaq. 

Baca Juga: Khusus Mahasiswa! BSI Buka Beasiswa loh, Syaratnya Mudah Banget! SIMAK LENGKAPNYA!

Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber, bahwasannya nusyuz itu terbagi menjadi dua, yaitu:

1)Nusyuz Istri 

Dilihat dari sikap istri kepada suaminya dapat dipilah menjadi dua yaitu, Pertama, istri yang shalihah, yaitu yang tunduk dan taat kepada perintah Allah, menjalankan kewajibannya sebagai istri yang baik, patuh kepada petunjuk suami dan mengakui keberadaan suami sebagai pemimpin rumah tangga atau sebagai partner dalam rumah tangga, memelihara rahasia rumah tangga.

Apabila hal-hal seperti ini tidak terpelihara dalam rumah tangga, maka rumah tangga yang dibangun tidak akan menjadi baik.

Baca Juga: Pingin Ngemil tapi Adanya Tempe? Buat Aja Cemilan Tempe Setipis Kartu ATM, Lebih Ekonomis Daripada Mendoan

Kedua, istri yang berusaha keluar dari kewajibannya sebagai istri, berusaha meninggalkan suami sebagai pucuk pimpinan rumah tangga, menuruti kemauan dirinya sendiri, dan menghendaki agar kehidupan rumah tangga menjadi berantakan.

Dalam hal ini suami boleh memukul istri yang nusyuz tetapi bukan berarti memberi hak kepada suami untuk memukul istri yang nusyuz dalam keadaan apapun dan pada tempat manapun.

Melainkan semata-mata bersifat pengajaran dan bertujuan untuk kemaslahatan serta tidak ada jalan selainnya.

Kesemuanya itu dilakukan terjauh atau tanpa ada rasa dendam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X