GENMUSLIM.id- Pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur berimbas pada perubahan nama kota Jakarta, yang selama ini dikenal dengan sebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber pada Jumat 15 September 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) sudah melakukan pembahasan terkait perubahan nama DKI menjadi DKJ dalam rapat di istana merdeka Jakarta pada Selasa 12 September 2023 lalu, bersama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa Menteri.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Jakarta akan menjadi pusat global ekonomi di Indonesia setelah dilakukan perubahan nama menjadi DKJ.
Pemerintah Indonesia akan secara resmi mengubah status Jakarta yang semula DKI menjadi DKJ sebagaimana yang tertuang dalam UU No.3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Sri Mulyani menjelaskan dalam UU itu diamanatkan mengenai perlunya mengganti UU No.29 tahun 2007 tentang pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ” ungkapnya.
Sementara Pejabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono belum dapat memberikan penjelasan terkait perubahan nama Jakarta dari DKI menjadi DKJ lebih detail karena masih dalam proses pembahasan.
Pihak perintah merencanakan agar pembahasan RUU DKJ berhasil rampung tahun ini.
Perintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa Jakarta akan tetap menjadi kota central bisnis meski ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Ihwal perubahan nama Jakarta menjadi DKJ ini menuai pro dan kontra serta ramai dikomentari warganet.
Ada beberapa netizen yang menanggapi secara serius tapi juga ada yang mengubah nama baru Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta berlakukan WFH ASN dan Pelajar, Simak Kelebihan dan Kekurangan Kerja WFH