Apakah Pernikahan Merupakan Tanda Cinta Seorang Pria? Lantas Mengapa Banyak KDRT terjadi?

Photo Author
- Sabtu, 16 September 2023 | 05:45 WIB
Pernikahan Menurut Hukum Islam Agar Menikah Sesuai Dengan Kondisi Kita Demi Mencegah KDRT. (GENMUSLIM.id/pexels.com/Kumar Saurabh )
Pernikahan Menurut Hukum Islam Agar Menikah Sesuai Dengan Kondisi Kita Demi Mencegah KDRT. (GENMUSLIM.id/pexels.com/Kumar Saurabh )

GENMUSLIM.id-Gonjang ganjing dunia pernikahan akibat kasus viral suami yang membunuh istrinya berawal dari KDRT karena suami tersinggung dengan kata kata istri.

Pertanyaan yang terlintas benarkah bukti cinta tertinggi pernikahan seorang pria dengan wanita terkasihnya? Lantas mengapa angka kasus KDRT tak kunjung melandai?

Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber pada Kamis, 14 September 2023, dalam pandangan islam hukum pernikahan sebenarnya tergantung pada kondisi kita, nah mari kita kenali lima hukum pernikahan menurut hukum islam agar kasus KDRT tidak terjadi, pada posisi manakah kamu ?

-Wajib

Baca Juga: Suami Membunuh Istrinya Sendiri Karena Masalah Ekonomi? Bagaimana Pandangan Islam Terkait Kasus Tersebut?

Diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah serta memiliki keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya (tidak dapat di bendung lagi) sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Kemampuan pernikahan artinya mampu untuk memberikan nafkah secara materiil, fisik dan jasmani.

Bila seseorang berada pada posisi ini, maka hukum islam ia wajib menikah demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

-Sunnah

Baca Juga: Konflik Sengketa di Pulau Rempang, Rocky Gerung: Pemerintah Selalu Cari Kambing Hitam, Cek Selengkapnya

Sunnah dalam pernikahan ditujukan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah, mau, serta memiliki keinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas, namun belum pada taraf dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam kemaksiatan. 

Apabila seseorang berada pada posisi ini, maka ia secara hukum islam sunnah untuk menyelenggarakan pernikahan.

-Lebih baik ditinggalkan

Hukum pernikahan yang ketiga adalah lebih baik ditinggalkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X