Kenapa Muslimah Tidak Diperbolehkan Melantunkan Adzan Sebagai Tanda Waktu Sholat? Berikut Hukumnya!

Photo Author
- Sabtu, 2 September 2023 | 09:25 WIB
Hukum Muslimah Melantunkan Adzan. (GENMUSLIM.id/Dok: Freepik/freepik)
Hukum Muslimah Melantunkan Adzan. (GENMUSLIM.id/Dok: Freepik/freepik)

GENMUSLIM.id- Dalam ajaran Islam, adzan adalah panggilan atau seruan yang dilantunkan oleh seorang muadzin (yang membacakan adzan) sebelum shalat, dan muadzin tersebut adalah seorang pria sehingga muslimah tidak diperbolehkan melantunkannya.

Dikutip oleh Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 1 September 2023, adzan mempunyai arti yang sangat penting dalam Islam, karena merupakan tanda bahwa waktu shalat telah tiba dan umat Islam dianjurkan untuk berkumpul dan menunaikan ibadahnya, namun muslimah boleh melantunkan adzan dengan syarat jamaah nya hanya terdiri dari Wanita saja.

Meski adzan memegang peranan penting dalam amalan ibadah sholat berjamaah di masjid, namun seorang muslimah tidak diperbolehkan membaca azan sebagai tanda waktu sholat.

Adzan Bagi Muslimah:

Baca Juga: Rahasia Kesehatan Mental: Mencegah Gangguan Mental dengan Menjadikan Ibadah Sebagai Psikoterapi dalam Islam

1.Zaman Rasulullah

Dalam sejarah Islam, kita tidak menemukan contoh muslimah yang mengumandangkan azan ketika Rasulullah SAW masih hidup.

Adzan secara tradisional dikumandangkan oleh muazin pria.

Rasulullah SAW juga menunjuk beberapa sahabat pria untuk menjadi muazin dan melatih mereka khusus  untuk tugas tersebut.

Baca Juga: Sejarah Westernisasi di Jantung Kekhalifahan Turki Utsmani, Salah Satu Periode yang Mengguncang (Part 1)

2.Akan Menimbulkan Fitnah

Bagi seorang muslimah, lebih baik tidak mengumandangkan adzan ketika dia shalat berjamaah dengan pria.

karena, suara perempuan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah pada pria.

Selain itu, kewajiban mengumandangkan azan hanya berlaku bagi pria saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X