GENMUSLIM.id- Ditengah kesibukan para wanita muslimah yang menjadi ibu rumah tangga maupun wanita karir pasti terbesit rasa ingin merilekskan pikiran dari hingar bingar pekerjaan.
Wanita muslimah yang dituntut untuk menjadi sosok kuat juga seorang manusia biasa yang ada kalanya merasa lelah.
Banyak kegiatan yang menjadi referensi wanita muslimah untuk melepas lelah.
Diantaranya, ada yang suka berbelanja, traveling ke gunung, pergi ke toko buku, berenang di pantai atau kolam renang, olahraga dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mengenal Tokoh Muslim Inspiratif, Mihnah dan Kehidupan Politik Imam Besar Ahmad bin Hanbal
Terbesit pertanyaan dibenak apakah boleh seorang wanita muslimah berenang di kolam renang?
Dan seperti apa pula pakaian yang pantas dikenakan wanita muslimah untuk berenang?
Bukankah Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslimah untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Dalam suatu Hadis, Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslimah untuk mandi di tempat pemandian umum.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan Hammaam (tempat pemandian umum).” (H.R. At Tirmidzi no. 2801)
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT.” (H.R. Abu Dawud no. 4012 dan At Tirmidzi no. 2803)