Rilekskan Tubuh dengan Olahraga, Wanita Muslimah Wajib Tahu Hukum Berenang dan Cara Berpakaian yang Benar!

Photo Author
- Jumat, 1 September 2023 | 10:25 WIB
Hukum Berenang Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/Pexels/@William LeMond)
Hukum Berenang Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/Pexels/@William LeMond)

GENMUSLIM.id- Ditengah kesibukan para wanita muslimah yang menjadi ibu rumah tangga maupun wanita karir pasti terbesit rasa ingin merilekskan pikiran dari hingar bingar pekerjaan.

Wanita muslimah yang dituntut untuk menjadi sosok kuat juga seorang manusia biasa yang ada kalanya merasa lelah.

Banyak kegiatan yang menjadi referensi wanita muslimah untuk melepas lelah.

Diantaranya, ada yang suka berbelanja, traveling ke gunung, pergi ke toko buku, berenang di pantai atau kolam renang, olahraga dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Tokoh Muslim Inspiratif, Mihnah dan Kehidupan Politik Imam Besar Ahmad bin Hanbal

Terbesit pertanyaan dibenak apakah boleh seorang wanita muslimah berenang di kolam renang? 

Dan seperti apa pula pakaian yang pantas dikenakan wanita muslimah untuk berenang?

Bukankah Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslimah untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)? 

Dalam suatu Hadis, Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslimah untuk mandi di tempat pemandian umum. 

Baca Juga: 13 Karya Besar dari Pemikiran Muhammad Abduh terhadap Kebangkitan Islam di Era Modern, No 3 Paling Dicari

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan Hammaam (tempat pemandian umum).” (H.R. At Tirmidzi no. 2801)

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT.” (H.R. Abu Dawud no. 4012 dan At Tirmidzi no. 2803)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X