Kenapa Muslimah Tidak Diperbolehkan Melantunkan Adzan Sebagai Tanda Waktu Sholat? Berikut Hukumnya!

Photo Author
- Sabtu, 2 September 2023 | 09:25 WIB
Hukum Muslimah Melantunkan Adzan. (GENMUSLIM.id/Dok: Freepik/freepik)
Hukum Muslimah Melantunkan Adzan. (GENMUSLIM.id/Dok: Freepik/freepik)

“Disunnahkan iqamah bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bilamana seorang wanita Adzan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram. Kalimat “disunatkan iqamah bagi wanita” yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunatkan bagi wanita Azan secara mutlak”. (Kitab I’anatu At-Thalibin)

Baca Juga: Cerpen Series Laut: Senja Gadis Pecinta Laut Dengan Segala Keindahan dan Sebuah Cerita Cinta Pertama

Peran Perempuan Dalam Islam

Meskipun perempuan Muslim tidak diperbolehkan mengumandangkan azan di masjid, penting untuk diingat bahwa Islam menghormati dan menghargai peran muslimah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk  ibadah.

Perempuan muslim dapat berperan sebagai pendidik, ibu, istri dan anggota masyarakat yang aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial.

Mereka juga bertanggung jawab untuk mendidik generasi mendatang tentang nilai-nilai agama Islam.

Baca Juga: Instagramable! Berikut 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Makassar yang Lagi Hits dan Seru Abis

Meskipun muslimah memainkan peran penting dalam Islam dan memiliki hak-hak yang dihormati, membacakan adzan sebagai tanda waktu shalat adalah tugas yang  dilakukan oleh muazin pria.

Ini berkaitan dengan tradisi, perbedaan peran dalam ibadah, dan pentingnya keberkahan dalam ibadah.

Jadi seorang muslimah selalu dapat menunaikan kewajiban shalatnya pada waktu yang telah ditentukan tanpa harus melantunkan adzan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X