Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang Wajib Anda Penuhi saat Melakukan Perjanjian

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang wajib dipenuhi. (GENMUSLIM.id/pexels/Ketut Subiyanto)
Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang wajib dipenuhi. (GENMUSLIM.id/pexels/Ketut Subiyanto)

GENMUSLIM.id- Asas hukum merupakan sebuah prinsip yang mendasari adanya hukum yang diakui dan disetujui oleh masyarakat. 

Asas hukum seperti adanya Al-quran dan hadist sebagai dasar keimanan dan keislaman manusia dalam beragama. 

Di dalam Islam sendiri asas hukum perjanjian yang ada harus sesuai dengan kaidah perintah Allah yang tercantum dalam Al-quran maupun hadist Nabi. 

Perjanjian sendiri memiliki arti sebuah akad atau persetujuan yang saling bermanfaat antara satu pihak dengan pihak yang lain dan keduanya harus menunaikan perjanjian tersebut. 

Baca Juga: Putri Ariani Tampil Memukau dI Ajang AGT, Netizen: Bukti Semua Manusia Ciptaan Allah Itu Sempurna

Contohnya pada QS. al-Maidah ayat 1 yang berisi perintah menunaikan akad perjanjian dan menunaikan amanat dalam ekonomi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binnatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya).

Baca Juga: Resep Makanan: Cara Membuat Gulai Labu Kuning, Buat Kamu yang Bosan dengan Olahan Biasa

Diambil dari GENMUSLIM pada perkuliahan Tafsir Ayat Hukum yang diampu oleh Dr. Hamim Ilyas, M.Ag, terkait Asas-asas hukum perjanjian menurut Islam.

Asas-asas hukum perjanjian menurut Al-quran harus memenuhi tiga kriteria yaitu adanya asas ibadah, tidak boleh mengandung unsur kebathilan, kedua pihak saling merelakan. 

1)Pertama, Asas hukum perjanjian yang harus memuat unsur ibadah tercatat dalam QS. al-Baqarah ayat 198 yang artinya: 

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”

Baca Juga: 8 Rekomendasi Destinasi Wisata di Dunia dengan Kegiatan Ekstrem dan Memacu Adrenalin, Kamu Berani?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Hasil perkuliahan Tafsir Ayat Hukum oleh Dr. Hamim Ilyas, M.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X