Berdasarkan riwayat azbabun nuzul dari Ibn Abbas menjelaskan bahwa pada zaman dahulu ada sebuah pasar yang bernama Dzul Majaz dan ‘Ukadh.
Pasar ini menjadi pusat perdagangan masyarakat jahiliyyah Mekkah pada saat itu.
Namun pasar ini sempat ditutup (mungkin karena prinsip pasarnya tidak sesuai dengan syariat Islam) dan pada akhirnya dibuka kembali setelah peristiwa Fathu Makkah yang tercatat dalam QS. al-Baqarah ayat 198.
Dibukanya pasar ini memiliki syarat bahwa sistem pasar ini harus mengandung anugerah atau fadl bagi para penjual dan pembelinya.
Fadl bisa diartikan kelebihan yang diberikan oleh Allah, seperti halnya si penjual yang mendapat keuntungan dan si pembeli yang memiliki barang kebutuhan tersebut.
2)Kedua adalah asas hukum perjanjian yang tidak boleh mengandung unsur kebathilan.
Bathil yaitu sesuatu yang dilarang dimiliki atau belum jelas kehalalannya sesuai aturan hukum syara’.
Perintah ini tercantum dalam QS. an-Nisa ayat 29, dimana Allah memerintahkan kepada seluruh orang yang beriman untuk mencari harta yang halal bukan bathil, maksudnya adalah proses pencarian harta yang dianjurkan yaitu perniagaan atau perdagangan, dimana dalam proses tersebut ada unsur kerelaan yang jelas.
Menurut Maulana Hasanudin dan Jaih Mubarak asas perjanjian pokok harus benar-benar bersih dari unsur bathil, asas pokok tersebut harus meliputi dua asas yaitu:
a)Adanya kepastian hukum (adanya dasar hukum sebuah perjanjian itu, apabila salah satu pihak terbukti tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati, maka ada kepastian hukum yang akan menjadi konsekuensinya).
b)Kedua, kepribadian dari kedua belah pihak. Selanjutnya, menurut Azhar Basyir asas pokok perjanjian yaitu Islam harus memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan cara muamalat baru agar masyarakat dapat berkembang maju dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, muamalat ini harus memiliki kemanfaatan menyeluruh dan menghindari kemudharatan, muamalat ini harus adil (tidak adanya penindasan terhadap kaum bawah).
Baca Juga: Inilah Bahaya Diet Ketat yang Harus Anda Ketahui, dapat Berakibat Fatal bagi Kesehatan! Cek di sini
Kemudian menurut Syamsul Anwar yaitu, asas pokok harus ada unsur ibadah dan maslahah atau kebahagiaan bagi seluruh masyarakatnya.