Sedangkan menurut Kuat Ismanto asas pokok perjanjian harus ada unsur tauhid (kepercayaan adanya Allah yang mengawasi perbuatan kita), ibahah, kemanfaatan dan keharaman riba. Dan menurut Burhanudin yaitu adanya unsur ibadah, maslahah dan kejujuran diantara kedua belah pihak.
3)Asas yang ketiga adalah saling rela antara pihak yang melakukan pokok perjanjian tersebut, hal ini juga dijelaskan dalam QS. an-Nisa ayat 29.
Adanya rasa rela dan tanpa paksaan dalam sebuah perjanjian akan menghasilkan hasil perjanjian yang bersih dan saling memberi manfaat antara keduanya.
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa asas hukum perjanjian menurut Islam adalah perjanjian yang mengandung unsur ibadah, dimana pahala tersebut akan mengalir pada orang-orang yang berkontribusi didalamnya.
Adanya kerelaan dan kepastian hukum memberikan kejelasan terhadap sebuah perjanjian baik perjanjian tersebut berupa perbuatan atau benda, sehingga jika suatu saat terjadi masalah masing-masing pihak bisa menyelesaikannya dengan mudah tanpa adanya saling menyalahkan dan menindas.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.