Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang Wajib Anda Penuhi saat Melakukan Perjanjian

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang wajib dipenuhi. (GENMUSLIM.id/pexels/Ketut Subiyanto)
Asas Hukum Perjanjian dalam Islam yang wajib dipenuhi. (GENMUSLIM.id/pexels/Ketut Subiyanto)

Sedangkan menurut Kuat Ismanto asas pokok perjanjian harus ada unsur tauhid (kepercayaan adanya Allah yang mengawasi perbuatan kita), ibahah, kemanfaatan dan keharaman riba. Dan menurut Burhanudin yaitu adanya unsur ibadah, maslahah dan kejujuran diantara kedua belah pihak.

3)Asas yang ketiga adalah saling rela antara pihak yang melakukan pokok perjanjian tersebut, hal ini juga dijelaskan dalam QS. an-Nisa ayat 29. 

Adanya rasa rela dan tanpa paksaan dalam sebuah perjanjian akan menghasilkan hasil perjanjian yang bersih dan saling memberi manfaat antara keduanya.

Baca Juga: Kurangnya Rasa Syukur Salah Satu Penyebab Stres? Begini Doa dan Cara Jitu agar Menjadi Orang yang Bersyukur!

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa asas hukum perjanjian menurut Islam adalah perjanjian yang mengandung unsur ibadah, dimana pahala tersebut akan mengalir pada orang-orang yang berkontribusi didalamnya.

Adanya kerelaan dan kepastian hukum memberikan kejelasan terhadap sebuah perjanjian baik perjanjian tersebut berupa perbuatan atau benda, sehingga jika suatu saat terjadi masalah masing-masing pihak bisa menyelesaikannya dengan mudah tanpa adanya saling menyalahkan dan menindas.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Hasil perkuliahan Tafsir Ayat Hukum oleh Dr. Hamim Ilyas, M.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X