khazanah

Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan Disorot Usai Gugatan Cerai, Calon Pengantin Harus Tau Ini Hukum Mengenai Perjanjian Pranikah dalam Islam

Selasa, 6 Februari 2024 | 18:15 WIB
Potret Foto Kebahagiaan Ria Ricis dan Teuku Ryan Telah Sah Menjalani Ibadah Sepanjang Hidup, Menyempurnakan Separuh Agama (GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @teukuryantr)

GENMUSLIM.id Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen Indonesia saat ini.

Hal ini mencuat setelah adanya berita gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ria Ricis kepada suaminya, Teuku Ryan.

Perjanjian pranikah yang dulu sempat digaungkan oleh Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan di tengah keretakan biduk rumah tangga mereka.

Baca Juga: Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan Jadi Sorotan, Bolehkah Perjanjian Pra NIkah dalam Islam?

Sebelum menginjak ke dunia pernikahan, sebaiknya calon pengantin yang berstatus sebagai muslim dan muslimah hendaknya mengetahui bagaimana Islam memandang perjanjian pranikah.

Dilansir dari Youtube Trans TV Official dalam acara Islam Itu Indah, Ustadz Syam Elmarusy mengawali penjelasannya dengan mengungkapkan pernikahan dalam Islam itu sebuah mitsaqon gholidzon, sebuah perjanjian yang agung, kuat, bersifat serius, bukan perjanjian main-main.

Kemudian, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa tidak ada satu perjanjian yang dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala daripada perjanjian yang menjadikan sesuatu yang haram menjadi yang halal. Perjanjian disini bermaksud pernikahan atau akad nikah.

“Dari riwayat tersebut, para ulama sepakat bahwa perjanjian-perjanjian atau syarat-syarat  yang dimasukkan sebelum melaksanakan akad nikah itu sah-sah saja hukumnya. Jadi ada orang yang melaksanakan syarat atau perjanjian pranikah, apakah boleh? Diperbolehkan selama itu tidak melanggar syariat Islam.” ungkap Ustadz Syam.

Baca Juga: Tips Pranikah: Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan dari Dalil Al Quran

Ustadz kelahiran Sulsel itu juga melanjutkan penjelasannya jika perjanjian pranikah tersebut melanggar syariat Islam maka tidak diperbolehkan.

Beliau mencontohkan dengan perumpamaan seorang wanita ingin menikah dengan seorang lelaki akan tetapi ia meminta sang suami untuk tidak memaksa berhijab Ketika mereka telah resmi menjadi suami istri.

Hal itu tidak diperbolehkan karena jelas melanggar syariat. Atau contoh sebaliknya, seorang suami berjanji hanya akan melaksanakan sholat jumat saja setelah menikah, maka hal ini adalah sesuatu yang melanggar syariat Islam.

Perjanjian pranikah hendaknya diterapkan pada sesuatu yang dibolehkan secara syariat.

Baca Juga: Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Tiga Anjuran Islam untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Muslim Amalkan!

Contoh yang paling umum misalnya seorang wanita bersedia dinikahi oleh lelaki asalkan tidak meninggalkan rumah ibunya, jika ingin keluar atau menetap di tempat lain, mohon dibawa juga ibunya si perempuan.

Halaman:

Tags

Terkini