GENMUSLIM.id - Selebgram Ria Ricis akan berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak dalam proses perceraian dengan Teuku Ryan.
Dalam permohonan gugatannya, Ria Ricis meminta untuk dipertimbangkan sebagai pengasuh anak yang lahir dari pernikahan mereka.
"Dalil selanjutnya adalah bahwa penggugat mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut, sehingga anak dapat tetap berada di lingkungan yang akrab dan diperhatikan," ungkap Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, saat diwawancarai di kantornya pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Selain itu, Ria Ricis juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan nafkah anak dari Teuku Ryan.
Dalam berkas gugatannya, adik Oki Setiana Dewi tersebut menjelaskan alasan di balik permohonan nafkah anak.
"Penggugat juga berargumen bahwa mengasuh anak memerlukan biaya hidup, oleh karena itu dia juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh anak dan nafkah anak," ujar Taslimah.
Bagaimana sebenarnya syarat hak asuh anak dalam pandangan Islam? Mari kita telusuri, ada 7 syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin memperoleh hak asuh anak.
Dalam agama Islam, aturan tentang hadlânah, yaitu hak untuk mengasuh dan merawat anak yang belum mampu merawat dirinya sendiri hingga mencapai usia tamyîz, telah ditetapkan.
Hak asuh anak ini secara alami diberikan kepada ibu hingga anak mencapai usia tamyîz, di mana pada saat itu anak dapat memilih untuk tinggal bersama ibu atau ayahnya.
Mengapa ibu yang lebih sering dipilih untuk mengasuh? Karena dalam pandangan Islam, ibu dianggap memiliki kecenderungan untuk memberikan kasih sayang yang lebih besar, kesabaran yang lebih tinggi, dan ketelatenan yang lebih baik dalam membesarkan anak.
Namun, tidak sembarang ibu dapat mengasuh anaknya setelah perceraian. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan 7 syarat hak asuh anak dalam hukum Islam sebagai berikut: