Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan, Ini Hukum Cerai Gugat Menurut Kompilasi Hukum Islam. Ada Konsekuensinya!

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 21:15 WIB
Teuku Ryan digugat cerai oleh Ria Ricis (Genmuslim.id/dok : instagram @Riaricis1795)
Teuku Ryan digugat cerai oleh Ria Ricis (Genmuslim.id/dok : instagram @Riaricis1795)

GENMUSLIM.id  Artis dan Youtuber Terkenal Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya Teuku Ryan pada hari Selasa 30 Januari 2024.

Adapun Gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa 30 januari 2024 melalui sistem e-court.

Dilansir GENMUSLIM.id dari berbagai sumber Jumat, 2 Februari 2024, Gugatan cerai dari Ria Ricis ini juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada hari Rabu 31 Januari 2024.

“yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, nafkah dan hak asuh anak”.

Baca Juga: Mikha Tambayong Dan Deva Mahenra Merayakan Satu Tahun Pernikahan, Namun Beda Agama, Bagaimana Hukum Islam Menikah Beda Agama? Simak Penjelasannya

Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang hukum cerai gugat.

Ada beberapa Undang-undang kompilasi hukum islam yang mengatur, yaitu:

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (1) menyatakan “Gugatan Perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Pasal 73 ayat (2) menyatakan “Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Lanjut pasal 73 ayat 3 menyatakan “Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat”.

Baca Juga: Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan dengan Tiga Gugatan, Adakah Hak-Hak bagi Istri yang Melayangkan Gugatan Perceraian dalam Islam?

Undang-Undang Peradilan Agama membagi alasan-alasan gugat perceraian:

  1. Karena suami mendapat pidana penjara
  2. Suami cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.
  3. gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq (Perselisihan terus-menerus antara suami-istri)
  4. Gugatan perceraian karena alasan zina.

Alasan gugatan perceraian suami mendapat penjara maka untuk mendapat putusan perceraian sebagai bukti penggugat (istri) cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa keputusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan gugatan karena suami cacat badan atau tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka harus dengan bukti keterangan dari dokter.

Gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kompilasi Hukum Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X