Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan dengan Tiga Gugatan, Adakah Hak-Hak bagi Istri yang Melayangkan Gugatan Perceraian dalam Islam?

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi Ria Ricis Menggugat cerai Teuku Ryan ((GENMUSLIM.id:/dok: freepik))
Ilustrasi Ria Ricis Menggugat cerai Teuku Ryan ((GENMUSLIM.id:/dok: freepik))

GENMUSLIM.id - Ria Ricis telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan pada Selasa, 30 Januari 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Kabar mengejutkan ini tentunya membuat sebagian warganet terkejut namun ada pula yang sudah mengetahui ujung kisah rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang menikah pada Jumat,  12 November 2021 silam.

Keputusan Ria Yunita yang kerap dipanggil Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan sontak menarik perhatian netizen beberapa hari ini. 

Baca Juga: Prabowo Membuat Warga di Cilincing Jakarta Utara Menangis, Diam-Diam Prabowo Mengunjungi Warga Tanpa Pengawalan Yang Ketat

Bukan tanpa alasan netizen berlaku demikian, pasalnya pernikahan yang digelar dengan sangat mewah hingga diliput oleh beberapa media televisi swasta ternyata tak mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga yang baru seumur jagung. 

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," jelas Taslimah, Humas PA Jaksel. 

Dalam sebuah wawancara, Taslimah juga menyampaikan bahwa Ria Ricis mengajukan tiga gugatan, yakni gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menambahkan bahwa sidang perdana perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ratu Zubaidah: Istri Khalifah yang Bijak dan Penuh Kasih terhadap Rakyatnya

Rendra Widyakso menulis dalam ‘Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat’ pada laman Pengadilan Agama Semarang bahwa ada beberapa kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian, dan hal ini dibahas dari sudut pandang Islam. 

Seputar Nafkah iddah, yakni pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah akan masuk pembahasan nafkah Iddah.

Sehingga konsep nafkah iddah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.

Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. 

Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X