Ria Ricis Gugat Cerai dan Tuntut Hak Asuh Anak dari Teuku Ryan, Bagaimana Islam Mengatur Hal Tersebut?

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:33 WIB
Selebgram Ria Ricis bersama putrinya.  ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @riaricis 1795))
Selebgram Ria Ricis bersama putrinya. ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @riaricis 1795))

 

GENMUSLIM.id – Selebgram Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan

Gugatan cerai Ria Ricis tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 melalui sistem e-court .

Ria Ricis mendaftarkan gugatan atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Adik kandung ustadzah Oki Setiana Dewi tersebut melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.

Sebagaimana diketahui, pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dikaruniai seorang anak perempuan. 

Baca Juga: Teuku Ryan tetap Aktif Promosi Film ditengah isu Cerai dengan Ria Ricis: Berikut Sinopsis Film Perjalanan Pembuktian Cinta

Hak asuh dan nafkah anak tentu menjadi isu penting yang harus dibicarakan.

"Dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak, anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, dan sebagainya… Penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, dikutip GENMUSLIM.id dari YouTube Mantra Room pada Kamis, 1 Februari 2024.

Penggugat, lanjut Taslimah, menyatakan bahwa dalam pengasuhan anak membutuhkan biaya hidup, maka dia mengajukan gugatan nafkah kepada tergugat dalam hal ini suaminya.

Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Prabowo Menangis Panjatkan Rasa Syukur Kepada Allah SWT, Karena Allah Telah Menyelamatkan Hidupnya Berkali – Kali

Perkara hak asuh anak sendiri telah diatur sedemikian rinci dalam ajaran Islam.

Secara umum, ibu merupakan orang yang paling berhak atas hak asuh anak dibanding pihak-pihak lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: YouTube Mantra Room, Majmu Fatawa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X