GENMUSLIM.id – Selebgram Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan.
Gugatan cerai Ria Ricis tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 melalui sistem e-court .
Ria Ricis mendaftarkan gugatan atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Adik kandung ustadzah Oki Setiana Dewi tersebut melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
Sebagaimana diketahui, pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Hak asuh dan nafkah anak tentu menjadi isu penting yang harus dibicarakan.
"Dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak, anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, dan sebagainya… Penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, dikutip GENMUSLIM.id dari YouTube Mantra Room pada Kamis, 1 Februari 2024.
Penggugat, lanjut Taslimah, menyatakan bahwa dalam pengasuhan anak membutuhkan biaya hidup, maka dia mengajukan gugatan nafkah kepada tergugat dalam hal ini suaminya.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024.
Perkara hak asuh anak sendiri telah diatur sedemikian rinci dalam ajaran Islam.
Secara umum, ibu merupakan orang yang paling berhak atas hak asuh anak dibanding pihak-pihak lainnya.