Orang kafir tidak bisa mendapatkan hak asuh atas seorang anak yang beragama Islam, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi keyakinan sang anak.
- Sudah menikah
Ketika sang ibu menikah dengan laki-laki lain yang tidak memiliki hubungan kerabat dengan sang anak, maka hak asuhnya otomatis gugur.
Adapun jika menikah dengan laki-laki yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan sang anak, maka hak asuhnya tetap terjaga.
Selanjutnya, ketika anak sudah berusia tujuh tahun, ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan.
Anak laki-laki dapat menentukan pilihannya sendiri terkait siapa yang akan diikutinya.
Sedangkan anak perempuan ketika berusia tujuh tahun, hak pengasuhan beralih ke ayahnya hingga ia menikah.
Hal ini dikarenakan ayah lebih baik dalam hal pemeliharaan dan penjagaan.
Namun jika ayah tidak mampu, disebabkan kesibukannya atau kedangkalan ilmunya maka hak asuh tetap dipegang oleh ibu.
Dan ketika sang ayah menikah lagi namun tidak bisa menjamin bahwa istrinya akan mengasuh sang anak dengan penuh kasih sayang, maka hak asuh tetap dipegang oleh sang ibu.***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.