Ria Ricis Gugat Cerai dan Tuntut Hak Asuh Anak dari Teuku Ryan, Bagaimana Islam Mengatur Hal Tersebut?

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:33 WIB
Selebgram Ria Ricis bersama putrinya.  ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @riaricis 1795))
Selebgram Ria Ricis bersama putrinya. ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @riaricis 1795))

Orang kafir tidak bisa mendapatkan hak asuh atas seorang anak yang beragama Islam, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi keyakinan sang anak.

Baca Juga: Kiamat Makin Dekat! Fakta Menarik Tentang Danau Thabariyah Dari Zaman Ke Zaman, Inilah 5 Fakta yang Disebutkan Dalam Haditsnya Sebagai Pertanda Kiamat

  1. Sudah menikah

Ketika sang ibu menikah dengan laki-laki lain yang tidak memiliki hubungan kerabat dengan sang anak, maka hak asuhnya otomatis gugur. 

Adapun jika menikah dengan laki-laki yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan sang anak, maka hak asuhnya tetap terjaga.

Selanjutnya, ketika anak sudah berusia tujuh tahun, ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan.

Anak laki-laki dapat menentukan pilihannya sendiri terkait siapa yang akan diikutinya.

Sedangkan anak perempuan ketika berusia tujuh tahun, hak pengasuhan beralih ke ayahnya hingga ia menikah. 

Baca Juga: Kiamat Makin Dekat! Fakta Menarik Tentang Danau Thabariyah Dari Zaman Ke Zaman, Inilah 5 Fakta yang Disebutkan Dalam Haditsnya Sebagai Pertanda Kiamat

Hal ini dikarenakan ayah lebih baik dalam hal pemeliharaan dan penjagaan.

Namun jika ayah tidak mampu, disebabkan kesibukannya atau kedangkalan ilmunya maka hak asuh tetap dipegang oleh ibu.

Dan ketika sang ayah menikah lagi namun tidak bisa menjamin bahwa istrinya akan mengasuh sang anak dengan penuh kasih sayang, maka hak asuh tetap dipegang oleh sang ibu.***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: YouTube Mantra Room, Majmu Fatawa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X