Breaking News! Fakta Terbaru Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Lantas Bagaimana Hukum Perceraian dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut!  

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 12:06 WIB
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @teukuryantr))
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @teukuryantr))

GENMUSLIM.id - Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, setelah teka-teki rumah tanggannya yang simpang siur.

Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, isu yang sempat bermunculan beberapa minggu belakangan kini terungkap sudah.

Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, padahal baru menikah 2 tahun ini, banyak netizen bertanya mengapa demikian?

Alasannya tentu masih simpang siur, namun klarifikasi terkait gugatan tersebut diungkap langsung oleh seorang Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dilansir GENMUSLIM.id dari kanal YouToube Intens Investigasi pada hari, Rabu 31 Januari 2024, seorang wartawan bertanya, “Viralnya katanya sudah memasukkan gugatas atas nama Ricis dan Teuku Ryan, betul gak?” Tanya seorang wartawan kepada Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Heboh! Komika Musdalifah Basri Sempat Dipecat Di Acara Mamah Dedeh, Kok Bisa? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

“Okeh, untuk nama tersebut namanya (berhenti sejenak), yang barusan disebut yah, Sudah mendaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di tanggal 30 Januari 2024 sore hari.”

Kemudian wartawan itu bertanya lagi, “Atas nama?” selidiknya.

“Atas nama Ria Yunita, melawan T. Rushariandi,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Nama tersebut sudah terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Secara e-cord (Elektronic Cord) dengan nomor perkara 547 perdata gugatan tahun 2024 PAJS,” sambungnya.

Kemudian wartawan bertanya kembali, “Yang menggugat siapa bu mungkin yang memasukkan e-cord nya?”

“Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan yah istrinya,” ujarnya

“Mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Kumulasi itu artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadona dan nafkah anak. Jadi ada tiga jenis,” tambah Humas menjelaskan gugatannya.

Baca Juga: Ustad Solmed Disebut Riya Memamerkan Isi Rumah Mewah Yang di Taksir Seharga 150 Miliyar, Para Nitizen Tercengang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Al Quran dan Terjemahannya, Youtoube Investigasi Intens

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X