Ahmad Dhani Ungkap Alasan Laporkan Lita Gading soal Dugaan Perundungan terhadap Putrinya dengan Mulan Jameela

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:44 WIB
Ahmad Dhani bahas kasus laporan Lita Gaidng saat di QnA (Foto: GENMUSLIM.id/dok: QnA)
Ahmad Dhani bahas kasus laporan Lita Gaidng saat di QnA (Foto: GENMUSLIM.id/dok: QnA)

GENMUSLIM.id - Musisi sekaligus anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya buntut dugaan perundungan yang dialami anaknya, SA di media sosial.

Berdasarkan laporan, terdapat unggahan Lita melalui akun media sosialnya yang mengunggah foto dan anak dari Ahmad Dhani yang dinilai mendukung aksi perundungan terhadap SA.

Laporan itu telah dilayangkan Ahmad Dhani dan putra sulungnya, Al Ghazali yang bertindak sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

Terkini, Ahmad Dhani mengungkap alasan di balik pelaporannya terhadap Lita Gading.

Baca Juga: Bukan Perundungan, Pengacara Lita Gading Klaim Video yang Jadi Sumber Huru-hara dengan Ahmad Dhani adalah Konten Edukasi

Hal tersebut disampaikan sang musisi saat menjadi pembicara dalam acara televisi QNA Metro TV yang tayang pada Minggu, 13 Juli 2025.

"Kalau melaporkan ke polisi itu nggak kontroversi, karena kebetulan teman saya banyak yang ahli di bidang hukum," ujar Ahmad Dhani membuka pernyataannya.

Mantan suami Maia Estianty itu kemudian berseloroh, dirinya memiliki rekan di kepolisian yang kerap diminta pendapat ihwal kasus dugaan perundungan itu.

"Beberapa teman juga ada polisi, yang bisa kita mintai pendapat," ungkap Dhani.

Dhani menduga, Lita Gading selaku terlapor tidak memahami hukum sehingga melewati batas yang diduga kuat telah melanggar hukum.

Baca Juga: Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video

"Karena tidak banyak orang yang paham, termasuk terlapor (Lita Gading). Terlapor kan punya pendidikan psikologi, tapi kok tidak dibarengi dengan kemampuan hukum yang mumpuni," sebut Dhani.

"Sehingga bisa offside (melewati batas) dan diduga kuat melanggar hukum, tentang perlindungan anak, dan termasuk juga ITE," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: QNA Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X