Para wartawan kembali melontarkan pertanyaan, “Alasan menggugatnya, Bu?” tanya wartawan.
“Penggugat mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada alasannya, yang terdiri dari dalil-dalil gugatan penggugat, alasan yang diajukan bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan, itu. Itu alasannya,” sambung Humas
Kemudian wartawan bertanya lagi, “Alasan cerainya kenapa, Bu?” Tanyanya.
“Alasan cerainya ada, tapi masih secara global belum secara spesifik di ajukan di sini,” kata humas.
“Serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya, agar jangan kemana-mana.”
Seorang wartawan pria juga menanyakan terkait nafkah yang diberikan, kemudian Humas menjawab secara singkat dan padat.
“Kalo mengenai spesifik nafkahnya, memang ada yah, nanti di lihat lagi karena ini baru maju. Pokoknya ada nilainya. Ada nominal yang diajukan penggugat,” paparnya
Kemudian Humas tersebut memberikan bocoran terkait sidang perdananya yang akan segera dilaksanakan.
“Mengenai sidang perdananya ya, Insyaallah nanti di tanggal 19 Februari 2024,” ujar humas.
Sangat disayangkan tentunya untuk pernikahan yang belum genap tiga tahun, usia pernikahan yang masih seumur jagung itu sudah memutuskan untuk bercerai karena alasan satu dan lain hal.
Lantas bagaimana ya hukum perceraian dalam Islam? Tentunya dalam Al-Qur’an pun sudah dijelaskan bahwa;
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. At-Talaq 65: Ayat 1)