GENMUSLIM.id – Tak hanya gugat cerai Teuku Ryan, Ria Ricis dikabarkan juga mengajukan gugatan hak asuh anak, ini hukum hak asuh anak dalam bingkai kacamata islam
Seperti yang diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 yang digelar secara mewah dan disiarkan di salah satu televisi.
Pada pernikahan ini Ria Ricis dan Teuku Ryan dikaruniai seorang putri cantik yang diberi nama Cut Raifa Aramoana yang lahir pada 26 Juli 2022.
Pada tanggal 30 Januari 2024 Ria Ricis mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan. Gugatan ini didaftarkan di pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.
Tak hanya mengajukan gugat cerai, Ria Ricis juga Ajukan Gugat hak asuh anak terhadap Teuku Ryan.
Tak dapat dipungkiri, hak asuh anak dapat menimbulkan problema yang kadang muncul pasca perceraian.
Syariat Islam memberlakukan hak asuh anak, untuk mengasihi memelihara dan memberikan hal-hal baik bagi mereka.
Karena, jika mereka dibiarkan tanpa tanggung jawab, anak akan terabaikan dan terancam bahaya. Padahal Islam senantiasa mengajarkan kasih-sayang dan gotong-royong.
Siapakah yang paling berhak merawat anak ?
Dikuti GENMUSLIM dari almanhaj.or.id Kamis, 1 Februari 2024, Ibu adalah orang yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin ibn Qudamah mengatakan,
jika suami isteri bercerai dengan meninggalkan anak (anak yang masih kecil atau cacat), maka ibulah yang paling berhak menerima hak asuhnya daripada orang lain.
Hal ini lantaran ibu adalah orang yang terlihat paling sayang dan dekat dengan anak. Tidak ada yang menyamai kedekatan ibu dan anak kecuali bapaknya.
Mengenai kasih-sayang tak ada yang menyamai tingkatan sayang seorang ibu terhadap anaknya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah mempunyai alasan, mengapa ibu berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak.