- Orang kafir
Orang kafir tidak dapat diserahkan hak asuh anak yang beragama islam. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa sia anak akan diperdaya dan mengeluarkannya dari islam.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Tabiin: Ummu Rabiah, Potret Ibu Teladan nan Tangguh Peduli Pendidikan Anak
- Seorang wanita yang telah menikah lagi dengan laki-laki lain
Jika seorang ibu setelah perceraiannya menikah lagi dengan laki-laki yang bukan dari pewaris anak yang diasuhnya, hak asuh terhadap anak otomatis akan gugur.
Pada usia yang telah ditentukan syariat anak boleh memilih dengan siapa ia akan hidup bersama, baik ibu maupun ayahnya. Ada dua syarat yang harus dipenuhi:
Pertama, ayah dan ibu harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anak. Ini berarti, baik ayah maupun ibu tidak ada faktor yang menghalangi hak asuh yang melekat pada keduanya.
Kedua, si anak sudah ‘aqil (berakal). Jika seorang anak mempunyai cacat, maka anak tersebut tetap dibawah pengawasan ibunya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/