Gugatan perceraian karena alasan zina.
Dalam hal ini apabila istri tidak dapat melengkapi bukti perzinahan atau suami tidak mengakui perbuatan zina tersebut maka hakim dapat menyuruh penggugat (istri) untuk bersumpah.
Konsekuensi dari perceraian yang dilakukan oleh istri (cerai gugat) adalah suami dan istri tidak dapat rujuk.
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 163 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul”.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/