Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan, Ini Hukum Cerai Gugat Menurut Kompilasi Hukum Islam. Ada Konsekuensinya!

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 21:15 WIB
Teuku Ryan digugat cerai oleh Ria Ricis (Genmuslim.id/dok : instagram @Riaricis1795)
Teuku Ryan digugat cerai oleh Ria Ricis (Genmuslim.id/dok : instagram @Riaricis1795)

Baca Juga: Inilah Penjelasan Politik Uang Dalam Pemilu Menurut Undang- Undang dan Pandangan Hukum Islam, Simak Selengkapnya!

Gugatan perceraian karena alasan zina.

Dalam hal ini apabila istri tidak dapat melengkapi bukti perzinahan atau suami tidak mengakui perbuatan zina tersebut maka hakim dapat menyuruh penggugat (istri) untuk bersumpah.

Konsekuensi dari perceraian yang dilakukan oleh istri (cerai gugat) adalah suami dan istri tidak dapat rujuk.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 163 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul”.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kompilasi Hukum Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X