GENMUSLIM.id - Akhi-akhir ini jagat maya kembali dihebohkan oleh kabar perceraian dari rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Rian.
Pasalnya, pada Selasa, 30 Januari 2024 Ria Ricis telah resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, dan telah masuk kedaftaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, yang mengajukan gugat perceraian ialah istri yaitu Ria Ricis.
Lalu bagaimana Islam membagi macam-macam perceraian dalam rumah tangga?
Baca Juga: Catat! Khalifah Ali bin Abi Thalib, Sosok Cerdas di Balik Pilar Kebijakan Politik dalam Islam
Dikutip pada Jumat, 2 Februari 2024 oleh Genmuslim.id dari buku Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak yang ditulis oleh Adib Bahari 2016, bahwa di dalam kehidupan rumah tangga aturan bercerai terdapat pembagiannya.
Perkawinan antara suami dan istri bisa putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Undang-undang di Indonesia (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang pekawinan) mengenal 2 (2) jenis gugatan perceraian, yaitu:
Pertama, cerai talak, yaitu cerai khusus bagi yang beragama Islam, dimana suai (pemohon) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.
Di dalam Islam, cerai dapat dilakukan oleh suami dengan mengikrarkan talak kepada istri, namun agar sah secara hukum, suami mengajukan permohonan talak terhadap termohon di hadapan Pengadilan Agama.
Kedua, cerai gugat. Yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh istri (penggugat) terhadap suami (tergugat) kepada Pengadilan Agama.
Nah macam cerai gugat inilah yang paling banyak mendominasi kasus perceraian di Indonesia.
Maka, dapat disimupulkan bahwa, jika istri yang mengajukan gugatan cerai dinamakan “cerai gugat”, dan jika suami yang mengajukan gugatan cerai dinamakan “permohinan cerai talak”.