GENMUSLIM.id - Isi perjanjian pra nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan kini menjadi sorotan, setelah adik Oki Setiana Dewi tersebut mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami.
Sebelum menikah Ria Ricis dan Teuku Ryan rupanya telah membuat perjanjian pra nikah.
Berikut ini adalah isi dari perjanjian pra nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan.
- Tidak Melepaskan Genggaman Tangan
Dalam perjanjian pra nikahnya Ria Ricis dan Teuku Ryan saling berjanji untuk tidak melepas genggaman tangan ketika berada di sebuah acara atau di luar rumah yang ada khalayak banyak.
- Mengunjungi Keluarga Teuku Ryan di Aceh
Setelah sah menikah Ria Ricis memiliki perjanjian untuk sering mengunjungi keluarga Teuku Ryan di Aceh dan menginap beberapa hari.
Hal itu sempat dikatakan sang kakak Oki Setiana Dewi dalam channel youtube Intens Investigasi pada 2021 silam.
Untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga besar Teuku Ryan maka Ria Ricis pun harus sering berkunjung ke Aceh.
- Sepakat Buat Konten Keluarga
Selain mengunjungi keluarga Teuku Ryan di Aceh, perjanjian pra nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah kesepakatan membuat konten YouTube.
Sebagai youtuber Ria Ricis ingin agar keseharian keluarga mereka setelah menikah bisa dijadikan konten demi menghibur penonton Youtube-nya.
Bolehkah Perjanjian Pra Nikah dalam Islam?
Dikutip dari hukumonline.com perjanjian perkawianan atau perjanian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Sebagai suatu perjanjian, maka perjanjian perkawinan termasuk ke dalam aspek muamalah.