Artinya dalam hal muamalahnya para pihak bebas melakukan perbuatan apa saja, selama perbuatan tersebut tidak dilarang menurut hukum Islam.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih muamalah kontemporer bahwa hukum asal praktik muamalah adalah boleh dilakukan, hingga ada dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya.
Maka merujuk pada penggolongan hukum di atas, kegiatan membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah hukumnya adalah mubah atau boleh.
Namun hal in bisa dilakukan selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.
Hal tersebut pun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 KHI yang menerangkan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Jadi sudah sangat jelas jika perjanjian pra nikah dalam Islam diperbolehkan selama tidak melanggar aqidah Islam itu sendiri.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.