Rizky Febian Anak Komedian Sule akan Menikah Dengan Mahalini Walaupun Beda Agama, Bagaimana Menurut Pandangan Islam

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 21:17 WIB
Pernikahan beda agama menurut agama Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Trung Nguyen))
Pernikahan beda agama menurut agama Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Trung Nguyen))

GENMUSLIM.id - Siapa yang tidak kenal Rizky Febian dan Mahalini artis sekaligus penyanyi yang sedang banyak di beritakan saat ini.

Rizky Febian dan Mahalini mereka berdua telah berpacaran sudah lama, dan kabarkan akan segera menikah.

Rizky Febian adalah anak dari pasangan  komedian Sule dan Lina Jubaedah, Sule sangat merestui hubungan mereka dan mendukung ke jenjang lebih sakral lagi.

Yang kita ketahui bahwa Rizky Febian beragama Islam, Pria 25 tahun ini sudah mantap akan menikah dengan kekasih hatinya meskipun beda agama.

Baca Juga: Layla Majnun: Makna Sufistik dan Hakikat Cinta Sejati dalam Refleksi Perjalanan Rohani, Simak Selengkapnya!

Mahalini penyanyi sekalipun artis berdarah Bali, merupakan kekasih dari Rizky Febian.

Sang Kekasih adalah gadis Bali yang cantik dan jelita, Kita pun sudah mengetahui bahwa Mahalini beragama Hindu. 

Mereka berdua akan menikah meskipun berbeda agama, bagaimana menurut Islam menikah beda agama.

Dikutip GENMUSLIM dari berbagaisumber, Minggu, 28 Januari 2024, inilah pandangan Islam menikah beda agama.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan karya Ahmad Sarwat, Islam tidak mengenal pernikahan beda agama, khususnya bila agama suami bukan agama Islam.

Menikah beda agama dimana suami non-muslim menikahi wanita muslimah tidak diperbolehkan dalam Islam.

Menikah beda agama menurut Islam hukumnya haram.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ngamuk Usai KPI Tegur Penampilannya, Ini Hukum Berpakaian Menyerupai Lawan Jenis dalam Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan, Tafsir Tahlili Kementerian Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X