Rizky Febian Anak Komedian Sule akan Menikah Dengan Mahalini Walaupun Beda Agama, Bagaimana Menurut Pandangan Islam

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 21:17 WIB
Pernikahan beda agama menurut agama Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Trung Nguyen))
Pernikahan beda agama menurut agama Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Trung Nguyen))

3. Surat Al -Mumtahanah Ayat 10

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Baca Juga: Mertua Keluhkan Menantu yang Tak Beberes Sepulang Kerja, Mamah Dedeh Beri Jawaban Menohok yang Viral di X!

Menurut tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag), dalam ayat ini telah ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, maka pada waktu itu juga telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir.

Terkait hal ini, berarti seseorang yang sudah masuk Islam maka haram hukumnya untuk kembali pada suami yang masih kafir.

Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslim kawin dengan laki-laki kafir.

Itulah beberapa hukum menikah beda agama menurut pandangan Islam, bahwa ajaran Islam telah mewajibkan seorang muslim menikahi sesama umat muslim dan mengharamkan menikahi seseorang yang berbeda agama.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan, Tafsir Tahlili Kementerian Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X