Maka perjanjian semacam ini boleh. Namun, tidak boleh dilanggar oleh suami. Ustadz Syam turut menekankan konsekuensinya jika dilanggar.
“Jika dilanggar, berarti dia melanggar sebuah janji seorang manusia. Melanggar janjinya berarti dia berdosa kepada manusia, berdosa juga kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena dia melanggar perjanjian tersebut.” tegas Ustadz Syam.
Dengan demikian, hal ini perlu diketahui oleh calon pengantin untuk membuat dan menyepakati perjanjian pranikah yang diperbolehkan dalam agama dan sifatnya tidak menyusahkan kedua belah pihak. Sehingga perjalanan biduk rumah tangga tetap diridhoi oleh Allah jika semuanya berlandaskan aturan dalam Islam.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/