GENMUSLIM.id - Ketika pernikahan digelar dalam tatanan Islam, tidak hanya sekedar akad yang mengikat, tetapi juga melibatkan rukun dan syarat tertentu.
Rukun nikah mencakup segala hal yang harus dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan.
Setidaknya, ada lima unsur pokok yang membentuk rukun pernikahan dalam Islam, diantaranya adalah:
1. Calon Pengantin Pria
Pria yang hendak menikah harus memenuhi persyaratan seperti beragama Islam, memiliki identitas jelas, sehat, sudah baligh, adil, dan merdeka.
2. Calon Pengantin Perempuan
Perempuan yang akan menikah harus memenuhi kriteria seperti beragama Islam, bukan mahram, tidak dalam kondisi terlarang, sudah baligh, dan sehat.
3. Wali
Kehadiran wali, khususnya ayah dari pihak perempuan, menjadi wajib dalam pernikahan.
4. Saksi
Dua saksi laki-laki yang memenuhi syarat diundang untuk menyaksikan jalannya prosesi pernikahan.
5. Ijab dan Qabul
Akad yang dilakukan oleh calon pengantin pria dan wali, menjadi langkah penting dalam menjalani pernikahan.