Tips Pranikah: Calon Pengantin Harus Tahu Tentang Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Photo Author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 21:30 WIB
Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam (Foto:Genmuslim.id/Dok. Freepik)
Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam (Foto:Genmuslim.id/Dok. Freepik)

GENMUSLIM.id - Ketika pernikahan digelar dalam tatanan Islam, tidak hanya sekedar akad yang mengikat, tetapi juga melibatkan rukun dan syarat tertentu. 

Rukun nikah mencakup segala hal yang harus dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. 

Setidaknya, ada lima unsur pokok yang membentuk rukun pernikahan dalam Islam, diantaranya adalah:

1. Calon Pengantin Pria

Pria yang hendak menikah harus memenuhi persyaratan seperti beragama Islam, memiliki identitas jelas, sehat, sudah baligh, adil, dan merdeka.

Baca Juga: Definisi Pernikahan dalam Islam dan Menurut Empat Imam Mazhab Fikih, Menjadikan Hubungan Halal Sesuai Syariat

2. Calon Pengantin Perempuan

Perempuan yang akan menikah harus memenuhi kriteria seperti beragama Islam, bukan mahram, tidak dalam kondisi terlarang, sudah baligh, dan sehat.

3. Wali

Kehadiran wali, khususnya ayah dari pihak perempuan, menjadi wajib dalam pernikahan.

4. Saksi

Dua saksi laki-laki yang memenuhi syarat diundang untuk menyaksikan jalannya prosesi pernikahan.

5. Ijab dan Qabul

Akad yang dilakukan oleh calon pengantin pria dan wali, menjadi langkah penting dalam menjalani pernikahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X