GENMUSLIM.id - Pernikahan bukan sekedar ikatan seremonial biasa, melainkan bentuk serius dalam menjalin hubungan, menciptakan ikatan cinta yang tak terpisahkan.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya bentuk ikatan lahiriah, tetapi juga merupakan bentuk ibadah kepada Allah.
Bahkan, disebutkan bahwa pernikahan adalah suatu cara untuk melengkapi setengah dari agama.
Ketika dua individu, seorang laki-laki dan perempuan, bersatu dalam ikatan pernikahan, diharapkan menjadi wadah yang sempurna untuk meraih pahala dan ridho dari Allah SWT.
Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam dianggap suci dan harus dijaga hingga kematian memisahkan.
Baca Juga: Memelihara Hewan Bermanfaat bagi Perkembangan Anak Lho! Tapi Bunda Perlu Pertimbangkan Hal ini Dulu
Selain membawa kebahagiaan, pernikahan juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan.
Definisi Pernikahan dalam Islam
Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu An-nikah yang memiliki beberapa makna, seperti berkumpul, bersatu, dan berhubungan.
Definisi pernikahan dalam Islam lebih diperinci oleh empat imam mazhab fikih:
Imam Maliki
Pernikahan adalah akad yang menjadikan hubungan seksual yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan syarat tertentu.
Imam Hanafi
Pernikahan berarti memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang syar'i dapat dinikahi.