5. Tidak Karena Paksaan
Pernikahan tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, calon pengantin harus menjalani pernikahan atas keinginan sendiri.
Pernikahan dalam Islam dianggap tidak sah jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, calon pengantin perempuan juga tidak boleh berada dalam kondisi terlarang. Misalnya, jika diketahui bahwa perempuan tersebut sedang dalam masa iddah, pernikahannya dianggap tidak sah.
Dengan mematuhi rukun dan syarat pernikahan, langkah ke pelaminan dianggap sebagai perjalanan yang penuh berkah dan keberkahan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.