Tips Pranikah: Calon Pengantin Harus Tahu Tentang Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Photo Author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 21:30 WIB
Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam (Foto:Genmuslim.id/Dok. Freepik)
Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam (Foto:Genmuslim.id/Dok. Freepik)

5. Tidak Karena Paksaan

Pernikahan tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, calon pengantin harus menjalani pernikahan atas keinginan sendiri.

Pernikahan dalam Islam dianggap tidak sah jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, calon pengantin perempuan juga tidak boleh berada dalam kondisi terlarang. Misalnya, jika diketahui bahwa perempuan tersebut sedang dalam masa iddah, pernikahannya dianggap tidak sah. 

Dengan mematuhi rukun dan syarat pernikahan, langkah ke pelaminan dianggap sebagai perjalanan yang penuh berkah dan keberkahan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X