Tips Pranikah: Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan dari Dalil Al Quran

Photo Author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:45 WIB
Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva.com))
Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva.com))

GENMUSLIM.id - Menikah dengan sepupu, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Penting diketahui, bagi para singlelillah yang sedang mencari jodoh, apakah boleh menikah dengan sepupu?

Berikut Genmuslim rangkum jawaban terkait apakah boleh menikah dengan sepupu?

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Selasa 26 Desember 2023, inilah penjelasan dalam Islam mengenai boleh atau tidaknya menikah dengan sepupu.

Di dalam Islam, menikah dengan sepupu itu diperbolehkan.

Sebab, sepupu bukan termasuk dalam mahram seorang baik muslim laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Menciptakan Kebahagiaan Tubuh dan Pikiran, Berikut Ini 4 Manfaat Menikah bagi Kesehatan Fisik!

Mungkin, ada diantara saudara muslim sekalian yang mengira bahwa sepupu termasuk ke dalam mahram.

Perlu diketahui bahwa, Mahram berarti, orang yang haram dinikahi, selamanya.

Berbeda dengan sepupu, ia bukanlah mahram.

Maka, diperbolehkan menikah dengan sepupu.

Berdasarkan Al Quran dan hadits, berikut dalil yang menjelaskan kebolehan menikah dengan sepupu.

Artinya: "Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 50).

Baca Juga: Ramai Kasus Bunuh Diri Sebab Masalah Ekonomi, Yuk Belajar Kelola Emosional Agar Lebih Bijak Di Tengah Hiruk Pikuk Kehidupan Setelah Menikah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X