Dari dalil Al Quran diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang termasuk bukan mahrom atau yang boleh dinikahi ialah
Anak saudara atau saudari Ayah (sepupu)
Anak saudara atau saudari Ibu (sepupu)
Dari Dalil Al Quran, surah Al Ahzab 50, itu artinya menikah dengan sepupu diperbolehkan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.