Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), Emang Boleh Dalam Pandangan Hukum Islam?

Photo Author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:37 WIB
Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Dalam Pandangan Hukum Islam. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: fkip.umsu.ac.id)
Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Dalam Pandangan Hukum Islam. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: fkip.umsu.ac.id)

Misalnya, perayaan tersebut tidak melibatkan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti pesta pora yang berlebihan,

Atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika agama.

Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi, segala perayaan yang tidak terkait langsung dengan ibadah dianggap sebagai muamalah, dan oleh karena itu diperbolehkan. 

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membolehkan kegiatan yang sebelumnya merupakan tradisi masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam (HR Abu Dawud). 

Baca Juga: Hukum Hormat Bendera dalam Islam Apakah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Ustadz Dzulqarnain

Oleh karena itu, perayaan HUT RI sebagai bentuk refleksi perjuangan kemerdekaan dan penghormatan terhadap simbol negara, seperti bendera,

Tidak dianggap sebagai penyembahan (li at-ta'abbud) melainkan penghormatan (li al-ihtiram) yang sah.

Namun, penting untuk diingat bahwa perayaan tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan. 

Islam melarang israf (pemborosan) dan mubazir (keborosan) yang dapat menghilangkan makna dari perayaan tersebut (QS Al-A’raf [7]: 31 dan QS Al-Isra [17]: 27). 

Oleh karena itu, pelaksanaan perayaan HUT RI harus tetap dalam batas-batas yang tidak mengarah pada perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian atau kegiatan yang tidak mendidik.

Baca Juga: Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila Terungkap, Kapolres Bogor: Bisa Terancam 10 Tahun Penjara!

Dalam menyelenggarakan acara tersebut, penting juga untuk memastikan bahwa kegiatan yang diadakan adalah yang bermanfaat dan mendidik, seperti pengajian atau ceramah kebangsaan. 

Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan agar setiap tindakan harus memiliki tujuan yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam hadis nabi disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ [رواه ابن حبان].

Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: fatwatarjih.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X