GENMUSLIM.id – Usai diamankan di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 13 Agustus 2024 kemarin, suami Cut Intan Nabila; Armor Toreador kini sudah ditetapkan sebagai tersangka!
Seperti yang diketahui, video reels yang memperlihatkan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila, sudah tersebar di jagat dunia maya.
Atas perilaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila, seorang selebgram yang juga dikenal sebagai mantan atlit anggar nasional tersebut, membuat Armor Toreador fix ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut langsung disampaikan oleh AKBP Rio Hanggoro selaku Kapolres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @humaspolresbogor, Rabu, 14 Agustus 2024, AKBP Rio Hanggoro menyatakan bagaimana pemeriksaan terhadap Armor Toreador hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” ungkap AKBP Rio Hanggoro dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Bogor, seperti dikutip GENMUSLIM dari Instagram @humaspolresbogor, Rabu, 14 Agustus 2024.
Saat penyelidikan berlangsung, Armor Toreador mengakui motif KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
Ia mengaku kepergok sedang menonton video porno, dan emosi saat sang istri mengingatkannya agar menghentikan kebiasaannya menonton dan membeli video haram tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bogor, “Hasil pemeriksaan dari tersangka (Armor Toreador) bahwa tersangka ketahui menonton video porno,” ungkap AKBP Rio Hanggoro.
Kapolres Bogor tersebut menjatuhkan Armor Toreador pasal berlapis atas aksi kekerasan yang ia lakukan tak hanya pada Cut Intan Nabila, tetapi juga kepada anaknya.
“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Rio Hanggoro.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ucap AKBP Rio Hanggoro melanjutkan.