GENMUSLIM.id - Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) sebagai sebuah bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia adalah suatu tradisi yang diterima secara luas di masyarakat.
Maklum adanya ketika bulan Agustus tiba, atmosfer seluruh penjuru Indonesia berubah menjadi jauh lebih semarak.
Bendera merah putih dan warna warni bertengger di setiap teras rumah warga, serta pelbagai kegiatan digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun demikian, di tengah ingar bingarnya peringatan kemerdekaan Indonesia tersebut menyisakan tanya di kalangan muslimin dan muslimat.
Baca Juga: Hukum Merayakan Peringatan 17 Agustus Dalam Islam dan Bagaimana Sikap Kita Sebagai Warga Negara
Apakah hukum memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia?
Dilansir oleh GENMUSLIM dari fatwatarjih.or.id pada Rabu, 14 Agustus 2024 bahwasanya dalam konteks hukum Islam, perayaan ini dapat dikaji dari sudut pandang muamalah.
Oleh karena itu, merayakan HUT RI, pada prinsipnya, diperbolehkan selama tidak melanggar syariat Islam.
Menurut prinsip muamalah dalam fikih Islam, segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali jika ada larangan yang jelas dari Allah.
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."
Ini berarti, perayaan HUT RI, yang bertujuan untuk menghormati jasa pahlawan dan memperingati kemerdekaan bangsa, secara umum adalah sah,
Asalkan dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial.