Hukum Hormat Bendera dalam Islam Apakah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Ustadz Dzulqarnain

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:49 WIB
Hukum Hormat Bendera pada Saat Pelaksanaan Upacara menurut Ustadz Dzulqarnain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DzulqarnainMS)
Hukum Hormat Bendera pada Saat Pelaksanaan Upacara menurut Ustadz Dzulqarnain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DzulqarnainMS)

GENMUSLIM.id - Setiap tahun, Indonesia merayakan kemerdekaan negara kita di bulan Agustus dengan berbagai upacara yang melibatkan hormat bendera.

Namun, bagi sebagian kalangan yang berpegang teguh pada manhaj salaf, pertanyaan muncul mengenai kesesuaian kegiatan ini dengan prinsip-prinsip agama.

Diskusi ini sering kali melibatkan tokoh-tokoh seperti Ustadz Dzulqarnain, yang dikenal dengan pemahamannya yang mendalam terhadap syariat Islam.

Pandangan Ustadz Dzulqarnain mengenai kegiatan upacara bendera lengkap, termasuk pembacaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melantunkan Indonesia Raya tanpa musik, menjadi penting untuk dipahami.

Baca Juga: Agar Sakit Dapat Menggugurkan Dosa Seorang Muslim, Ustadz Dzulqarnain M Sunusi: “Ini Syaratnya!”

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube DzulqarnainMS pada Kamis, 8 Agustus 2024, menurutnya hormat bendera adalah kebiasaan yang sudah lazim di Indonesia dan beberapa ulama memfatwakan bahwa hal ini termasuk dalam kategori kebiasaan (urf).

Bagi seorang muslim, penting untuk mempertimbangkan sudut pandang syar'i dalam menyikapi hal ini. Baik Upacara Senin ataupun pada hari 17 Agustus dan lainnya.

Dalam konteks peringatan hari kemerdekaan, hormat bendera bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga mengandung makna yang lebih dalam.

Ustadz Dzulqarnain menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan untuk mengingat nikmat-nikmat kemerdekaan dan keamanan yang diberikan Allah kepada bangsa ini.

Menghormati bendera juga mencerminkan kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan sebagai warga negara.

Baca Juga: Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Dapat Gaji, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Dzulqarnain Berikut!

Namun demikian, terdapat pula perbedaan pendapat dalam hal melantunkan lagu kebangsaan tanpa iringan musik.

Bagi sebagian ulama, masalah ini lebih berkaitan dengan hukum musik dalam Islam.

Pendapat yang beragam ini menunjukkan kompleksitas dalam menafsirkan syariat di tengah konteks budaya dan nasionalisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube DzulqarnainMS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X