GENMUSLIM.id - Dalam dunia kerja, terdapat berbagai situasi yang memunculkan pertanyaan mengenai status hukum gaji yang diterima.
khususnya ketika seorang pegawai tidak masuk kerja tapi tetap terima gaji bulanan. Bisa disamakan dengan menerima gaji buta.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube DzulqarnainMS, pada Sabtu 3 Agustus 2024, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang sering ditanyakan adalah bagaimana status gaji yang diterima pegawai yang tidak hadir namun tetap mendapatkan pembayaran bulanan.
Hal ini terutama relevan bagi pegawai yang merasa tidak layak menerima gaji tersebut dan ingin mengembalikannya ke pihak kantor.
Sebagai contoh, seseorang yang tidak masuk kerja namun tetap diberi gaji bulanan, kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja, merasa tidak berhak atas uang yang diterimanya.
Ia kemudian berusaha mengembalikan gaji tersebut ke kantornya tetapi menemui kendala karena pihak kantor tidak memiliki kewajiban untuk menerima uang tersebut.
Dalam hal ini, status uang tersebut bergantung pada akad kerja dan peraturan yang berlaku di tempat kerja.
Menurut penjelasan ustadz, jika peraturan di tempat kerja menetapkan bahwa gaji tetap diberikan hingga waktu tertentu, maka pegawai tersebut tidak dapat diminta untuk mengembalikan gaji tersebut.
Namun, apabila peraturan menyebutkan bahwa gaji hanya diberikan untuk waktu saat pegawai bekerja.
Maka pegawai tersebut harus mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pegawai.
Dalam Al-Qur'an, prinsip keadilan dan hak milik dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan itu kepada hakim, sedangkan kamu mengetahui bahwa itu adalah dosa." (Q.S. Al-Baqarah: 188)