Terjemahan ayat ini menegaskan bahwa memanfaatkan hak orang lain secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang.
Oleh karena itu, dalam konteks ini, apabila gaji diberikan secara tidak sesuai dengan peraturan atau akad kerja, pegawai berkewajiban untuk mengembalikannya.
Pengembalian uang dalam kasus ini harus dilakukan dengan itikad baik, dan jika kantor tidak memiliki prosedur formal untuk menerima pengembalian tersebut.
Baca Juga: Terlanjur Lakukan Perbuatan Dosa Besar, Ustadz Adi Hidayat: Segera Amalkan Ini Sebelum Terlambat!
Pegawai bisa mencari solusi alternatif, seperti menyumbangkannya untuk amal atau mencari bimbingan dari pihak yang berwenang.
Penting untuk selalu merujuk kepada peraturan yang berlaku di tempat kerja dan syariah Islam dalam menyelesaikan masalah terkait gaji dan hak-hak pekerjaan.
Jika ada ketidakjelasan, berkonsultasilah dengan pihak berwenang atau ahli hukum syariah untuk mendapatkan penjelasan yang tepat.
Melalui pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ini, diharapkan dapat menghindari konflik. Tidak masuk kerja tapi tetap terima gaji, tentunya adalah hal yang tidak baik.
Ustadz Dzulqarnain menyampaikan bahwa hak-hak serta kewajiban masing-masing pihak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***