GENMUSLIM.id - Pada tanggal 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan sebagai hari yang bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini merupakan momen penting yang penuh dengan nilai-nilai patriotisme dan kebanggaan nasional.
Setiap tahun, berbagai acara digelar untuk memperingati hari bersejarah ini, termasuk perlombaan yang biasanya diadakan oleh sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas.
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kehalalan mengikuti acara perlombaan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus,
Terutama ketika melibatkan sumbangan untuk biaya perlombaan dan hadiah.
Dalam hal ini, penting untuk memahami hukum syariat terkait dengan perlombaan tersebut.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube DzulqarnainMS pada Jum'at, 9 Agustus 2024, bahwa Ustadz Dzulqarnain menjelaskan mengenai hukum mengikuti lomba 17 Agustus atau agustusan.
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah apakah perlombaan tersebut mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam.
Baca Juga: Hebat! Al Ukhuwah Salah Satu Pesantren Terbaik di Subang Mengadakan Pelatihan Guru TK SD SMP dan SMA
Ustadz menjelaskan bahwa dalam Islam, perlombaan yang mengandung unsur judi jelas diharamkan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْمُنْصَبَةُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,