Hukum Merayakan Peringatan 17 Agustus Dalam Islam dan Bagaimana Sikap Kita Sebagai Warga Negara

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 05:34 WIB
Hukum Merayakan Peringatan 17 Agustus Dalam Islam Menurut Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DzulqarnainMS))
Hukum Merayakan Peringatan 17 Agustus Dalam Islam Menurut Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DzulqarnainMS))

GENMUSLIM.id - Sebagai Umat Islam hukum kenegaraan juga diatur di syariat agama kita, salah satu ya tentang perayaan 17 Agustus.

Namun, beberapa ulama mengatakan hal tersebut haram, karena bisa saja ulama-ulama itu menilai dari sisi tata nilai di negaranya, dan belum faham keadaan di NKRI.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube DzulqarnainMS pada Rabu, 7 Agustus 2024, ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi menjelaskan bagaimana hukum menghadiri dan merayakan 17 Agustus.

Momen 17 Agustus merupakan salah satu Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) yang rutin dilaksanakan di Negara kita.

Awalnya seseorang menanyakan mengenai perihal tersebut, yaitu hukum merayakan 17 Agustus, dan sistem kenegaraan yang ada di negara kita dan orang lain.

Baca Juga: Ternyata Inilah Healing Terbaik dalam Mencari Ketenangan Hati! Wajib Dibaca Agar Tidak Lagi Gelisah

Kita ketahui bahwa beberapa negara, sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan. 

Ustadz Dzulqarnain menjelaskan banyak yang tidak memahami sistem ini dan menyebutnya monarki, padahal dalam Islam ada konsep serupa yang dikenal dengan istilah wilayah.

Sistem wilayah dalam Islam adalah pelimpahan kekuasaan yang ditunjuk secara syariat. 

Misalnya, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ta'ala akan meninggal, beliau menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya (riwayat al-Bukhari dan Muslim). 

Ustadz menjelaskan sistem ini mirip dengan sistem kerajaan di beberapa negara di mana putra mahkota otomatis menggantikan posisi raja yang meninggal tanpa keributan atau biaya yang besar.

Perbedaan utama adalah bahwa dalam sistem syariat, ada pedoman yang jelas mengenai pelimpahan kekuasaan dan penggantian pemimpin. 

Misalnya, dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, juga pernah mengirim pasukan dengan pemimpin yang telah ditunjuk. 

Baca Juga: Yuk Kenali Fiqih Ulama Nusantara Sejak Dini, Gus Baha Sarankan Pelajari Fiqih Indonesia Biar Mudah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube DzulqarnainMS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X