GENMUSLIM.id - Hari raya idul adha identik dengan menyembelih hewan kurban sebagai interpretasi dari membunuh hawa nafsu.
Dikutip Genmuslim.id dari Instagram @sabilunnashr pada Rabu, 19 Juni 2024, kita akan mengulas fiqih kurban terkait dua saluran yang harus terputus saat sembelih hewan kurban.
Terdapat dua saluran yang harus terputus saat menyembelih hewan kurban menurut madzhab Imam Syafii.
Baca Juga: Hikmah Idul Adha: Kecerdasan Emosion Siti Hajar Ketika Bertahan Dalam Ketidakpastian Sendirian
Pertama, yang harus terputus dari tubuh hewan kurban saat menyembelihnya adalah saluran pernafasan atau trakea.
Kedua, yakni bagian saluran pencernaan atau esofagus milik hewan kurban yang akan disembelih.
Hal ini dikatakan dalam kitab Syarh Al-Yaqut An Nafis yang ditulis oleh Muhammad bin Ahmad.
Saat akan menyembelih hewan kurban dianjurkan juga memotong pembuluh darah bagian kanan dan kiri.
Supaya pada saat penyembelihan, ruh hewan kurban lebih mudah dan cepat keluar dari jasadnya.
Adapun pada saat penyembelihan hewan harus dilakukan sekali saja agar sempurna dan sah penyembelihannya.
Jika di tengah-tengah penyembelihan pisau belum sempurna melakukan pemotongan pada dua saluran tersebut maka akan dihukumi tidak sah.
Namun jika pisau langsung digoreskan kembali pada dua saluran yang belum sempurna terpotong tanpa berhenti dulu maka tidak masalah.
Dianjurkan juga pada saat akan menyembelih, jangan menghadapkan hewan di depan teman kurban lainnya.