Dan juga dianjutkan agar mengasah pisau tidak di hadapan hewan kurban.
Sementara ada juga bab pembagian sembelihan kurban bagi yang berkurban untuk mengikuti kesunnahan.
Untuk kurban sunnah, diwajibkan menyedekahkan hasil daging sembelihan dengan kondisi mentah kepada fakir miskin meski seorang.
Adapun tingkatannya dalam pembagian ini yakni level satu, dua, dan tiga.
Untuk level satu, pengkurban menyedekahkan seluruh bagian kurban dengan menyisakan 1-3 suapan bagian hati diniati tabarruk.
Baca Juga: Lebih Utama Mana Kambing dan Sapi Saat Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha? Begini Kata Gus Baha
Pada level dua, pengkurban mengonsumsi ⅓ daging sembelihan dan menyedekahkan ⅔ kepada fakir miskin.
Sedangkan level tiga, pengkurban memakan ⅓, menyedekahkan ⅓ kepada fakir miskin dan menghadiahkan ⅓ kepada orang-orang kaya.
Adapun perbedaan status daging kurban yang diterima fakir miskin dan orang kaya.
Fakir miskin memiliki secara penuh bagian kurban entah dijual, dimakan, atau diberikan kepada orang lain.
Pengkurban yang memberi sebagian dagingnya kepada fakir miskin harus dalam kondisi mentah.
Sedangkan untuk orang kaya diberi daging hanya untuk hadiah atau hidangan makan yang harus dikonsumsi tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain.
Pengkurban yang memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya boleh dalam kondisi mentah ataupun sudah masak.***