Kembali Terjadi, Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Berikut Kronologis serta Sudut Pandangan Islam

Photo Author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 10:48 WIB
Anak bunuh ibu di Sukabumi, ternyata ODGJ, ini hukum ODGJ membunuh dalam Islam (GENMUSLIM.id/dok: twitter/kegblgnunfaedh)
Anak bunuh ibu di Sukabumi, ternyata ODGJ, ini hukum ODGJ membunuh dalam Islam (GENMUSLIM.id/dok: twitter/kegblgnunfaedh)

Dikutip dalam Jurnal Unisa, Rabu, 15 Mei 2024, dalam QS. Al-An’am ayat 151 yang intinya adalah larangan menghilangkan nyawa orang lain dalam Islam kecuali dengan sebab-sebab yang dibenarkan.

Namun, dalam Islam juga mengenal sebutan Qishash.

Apa itu Qishash?

Qishash merupakan bahasa arab yang berarti pembalasan atau hukuman yang setimpal.

Dimana terdapat syarat wajib dari Qishash itu sendiri, diantaranya:

1. Orang yang menjadi pelaku sudah baligh dan berakal

Baca Juga: Melampaui Emosi dan Sejarah, Kenapa Tanah Suci Palestina Penting untuk Diperjuangkan oleh Umat Islam?  

2. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.

3. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan Islam ataupun dengan perjanjian.

Dari syarat wajib di atas, dapat disimpulkan bahwa orang dengan masalah kejiwaan tidak mendapatkan Qishash.

Hal ini terjadi karena ia tidak berakal.

Islam memang tidak membenarkan bahkan tidak memperbolehkan manusia mengambil nyawa manusia lainnya.

Namun, bagi orang yang tidak berakal, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Baca Juga: Penelitian Buktikan Parenting di Indonesia Cenderung Menuntut, Bisa Bikin Generasi Sandwich Membludak!

Sehingga, tidak ada hukuman yang setimpal untuk mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Twitter @kegblgnunfaedh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X