GENMUSLIM.id- Kabar duka kembali terdengar pada Senin, 13 Mei 2024.
Dilansir dari akun twitter @kegblgnunfaedh, pada Jumat 17 Mei 2024, seorang anak bunuh ibu kandungnya di Cilandak, Desa Sekarsari, Kalibunder, Sukabumi.
Kejadian yang dikenal dengan “Anak Bunuh Ibu di Sukabumi” ini tega mengambil nyawa orang yang telah melahirkannya itu menggunakan garpu sawah.
Kronologi kejadian terjadi diduga karena pelaku terkena gangguan jiwa sejak kecil.
Sehingga, dengan tidak sengaja membunuh bu Inas, yang merupakan Ibunya sendiri.
Rahmat yang merupakan pelaku, menghabisi nyawa ibunya di kamar rumah mereka.
Baca Juga: Pembunuhan Karakter dan Dampaknya Bagi Seorang Muslim, Begini Pandangan Islam Terkait Hal Tersebut
Terlihat korban ditemukan berlumuran darah di dalam kamar rumahnya oleh tetangga mereka.
Tidak lama setelah itu, Herang, panggilan akrab pelaku diringkus oleh polisi.
Masalah kejiwaan yang telah ia derita sejak kecil menyebabkan ia tidak merasakan sedih ataupun penyesalan atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Bahkan saat pihak berwajib memasukkannya ke dalam sel, ia terlihat bingung.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa ia tidak tahu bahwa telah mengambil nyawa ibunya sendiri dengan keji.
Lalu, bagaimana hukum ODGJ membunuh dalam Islam?